Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/20/PADG/2017 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia
RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR (PADG)
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/20/PADG/2017 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia
Berlaku : 29 Desember 2017
I. Latar Belakang
PADG ini diterbitkan dengan pertimbangan antara lain:
- Perlu dilakukannya penyempurnaan dan penyesuaian pengaturan pada Surat Edaran Bank Indonesia No.8/34/DASP tanggal 22 Desember 2006 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Eksternal yang terakhir diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/26/DPTP tanggal 31 Desember 2014, yang belum sepenuhnya mengacu pengaturan dalam Peraturan Bank Indonesia No.17/24/PBI/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia.
- Perlu dilakukan penyesuaian Surat Edaran Bank Indonesia No.8/34/DASP tanggal 22 Desember 2006 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Eksternal yang terakhir diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/26/DPTP tanggal 31 Desember 2014 untuk mengakomodir situasi dan kondisi saat ini, berupa penyesuaian korespondensi bagi bank umum, koreksi atas kesalahan pembukuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap penarikan Rekening Giro milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta penyesuaian struktur perumusan dan format penulisan.
II. Materi Pengaturan.
Materi Pengaturan dalam PADG ini adalah sebagai berikut:
- Ketentuan Umum
- Kepemilikan rekening giro
- Pembukaan Rekening Giro
- Kewajiban dan tanggung jawab pemilik rekening giro
- Sarana penyetoran dan penarikan
- Penggunaan sarana penyetoran dan sarana penarikan
- Penyetoran ke rekening giro
- Penarikan rekening giro
- Spesimen tanda tangan
- Perubahan rekening giro
- Pembatasan kegiatan terkait rekening giro
- Penutupan rekening giro
- Biaya
- Laporan
- Keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat
- Ketentuan penutup
Selengkapnya baca disini